AD – ART

Anggaran Dasar (AD) Ikatan Notaris Indonesia:

BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN RUANG LINGKUP

  • Nama Organisasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI)
  • Tempat Kedudukan: [Ditentukan sesuai kebijakan INI]
  • Ruang Lingkup: Organisasi ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

BAB II TUJUAN DAN FUNGSI

  • Tujuan: Memajukan profesi notaris, memperkuat hubungan antar notaris, meningkatkan kualitas pelayanan notaris, dan memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat.
  • Fungsi: Mengatur, mewadahi, dan memperkuat notaris sebagai profesi yang berintegritas tinggi dan berperan aktif dalam penegakan hukum.

BAB III KEANGGOTAAN

  • Syarat Keanggotaan: Menjadi notaris yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan setuju dengan AD-ART INI.
  • Kehilangan Keanggotaan: Dapat terjadi dalam beberapa situasi yang ditentukan, termasuk pelanggaran etika, tidak memenuhi kewajiban keanggotaan, atau pengunduran diri sukarela.

BAB IV STRUKTUR ORGANISASI

  • DPP (Dewan Pimpinan Pusat): Badan tertinggi yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis.
  • BPH (Badan Pengurus Harian): Bertugas melaksanakan keputusan DPP dan mengelola aktivitas organisasi.
  • Dewan Pembina: Memberikan nasihat dan pandangan kepada DPP.
  • Dewan Etik: Bertanggung jawab atas pengawasan etika dan integritas.
  • Komite-Komite atau Divisi-Divisi: Dapat dibentuk sesuai kebutuhan organisasi.

BAB V KEUANGAN

  • Pengelolaan Keuangan: Keuangan organisasi diatur dan dikelola sesuai dengan prinsip keuangan yang baik.
  • Sumber Pendapatan: Anggota, sponsor, donasi, dan sumber lain yang sah.
  • Penggunaan Dana: Ditentukan sesuai dengan kebijakan organisasi dan program kerja yang disetujui.

Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia:

ART INI menjelaskan lebih rinci tentang prosedur dan aturan yang mengatur berbagai aspek organisasi, termasuk struktur, kepengurusan, mekanisme pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, dan tata tertib dalam organisasi.