Sejarah

Ikatan Notaris Indonesia (INI) didirikan pada tanggal 5 Juli 1961 dengan nama Perkumpulan Notaris Indonesia (PNI). PNI awalnya berfungsi sebagai wadah komunikasi dan pertemuan antara notaris-notaris di Indonesia. Tujuan utama pendiriannya adalah untuk memperkuat hubungan antar notaris, bertukar informasi, dan meningkatkan profesionalisme dalam praktek notaris di Indonesia.

Pada tahun 1972, PNI mengubah namanya menjadi Ikatan Notaris Indonesia (INI) sesuai dengan perkembangan peran dan tugas notaris dalam sistem hukum di Indonesia. Perubahan nama tersebut juga mencerminkan semangat untuk mengintegrasikan notaris sebagai bagian yang penting dari profesi hukum di negara ini.

Seiring berjalannya waktu, INI semakin berkembang dan memperluas perannya. Organisasi ini berupaya memajukan notaris sebagai profesi yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat. INI juga aktif dalam memperjuangkan regulasi yang mendukung praktik notaris yang profesional dan berintegritas tinggi.

Pada tahun 1999, INI menjadi anggota Persatuan Notaris Indonesia (PNI) dan secara resmi menjadi bagian dari Badan Perwakilan PNI. Pada tahun 2002, PNI mengubah namanya menjadi Dewan Pimpinan Pusat PNI (DPP PNI). Namun, INI tetap mempertahankan keberadaannya sebagai organisasi independen yang mewakili notaris-notaris di Indonesia.

Sebagai organisasi profesi, INI berperan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesional bagi notaris. Mereka bekerja sama dengan institusi pendidikan, lembaga hukum, dan organisasi terkait lainnya untuk memastikan anggotanya selalu diperbarui dengan perkembangan hukum dan praktek notaris yang relevan.

INI juga memiliki peran dalam menjaga etika dan standar kualitas dalam praktek notaris. Mereka memiliki kode etik yang mengikat anggotanya dan melakukan pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap etika dan aturan profesi.

Sebagai mitra pemerintah, INI terlibat dalam proses pembaharuan peraturan dan undang-undang notaris di Indonesia. Mereka memberikan masukan dan saran ahli terkait kebijakan hukum yang berkaitan dengan praktek notaris.

Seiring berjalannya waktu, INI terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan notaris kepada masyarakat dan memperjuangkan kepentingan anggotanya. Mereka terus berupaya membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris di Indonesia.

Sejarah INI mencerminkan perjalanan panjang dalam mengokohkan posisi notaris sebagai profesi yang penting dalam sistem hukum Indonesia. Organisasi ini terus beradaptasi dengan perubahan zaman dan tuntutan kemajuan, sambil tetap menjaga integritas dan kualitas dalam praktek notaris.