PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerbitkan akta-akta dalam hal pendaftaran tanah dan perolehan hak atas tanah. PPAT merupakan jabatan yang diatur oleh undang-undang dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi properti dan pertanahan.
Tugas PPAT meliputi:
PPAT bertanggung jawab untuk memastikan keabsahan, keberlakuan, dan kekuatan hukum dari akta-akta yang mereka buat. Mereka harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, etika, dan integritas. Melalui perannya, PPAT memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti dan pertanahan, serta berkontribusi pada ketertiban dan kepastian hukum di sektor pertanahan di Indonesia.