Tentang IPPAT

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerbitkan akta-akta dalam hal pendaftaran tanah dan perolehan hak atas tanah. PPAT merupakan jabatan yang diatur oleh undang-undang dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi properti dan pertanahan.

Tugas PPAT meliputi:

  1. Membuat dan menerbitkan akta-akta dalam hal pendaftaran tanah dan perolehan hak atas tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, akta waris, dan akta pembebanan hak tanggungan.
  2. Menyimpan dan melaporkan akta-akta yang dibuat kepada Badan Pertanahan Nasional.
  3. Melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data tanah serta hak atas tanah di Kantor Pertanahan.
  4. Melakukan verifikasi dan penelitian atas keabsahan dan legalitas dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi pertanahan.
  5. Memberikan konsultasi dan nasihat hukum terkait permasalahan pertanahan kepada masyarakat.

PPAT bertanggung jawab untuk memastikan keabsahan, keberlakuan, dan kekuatan hukum dari akta-akta yang mereka buat. Mereka harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, etika, dan integritas. Melalui perannya, PPAT memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti dan pertanahan, serta berkontribusi pada ketertiban dan kepastian hukum di sektor pertanahan di Indonesia.