Anggaran Dasar (AD) PPAT:
BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN RUANG LINGKUP
- Nama Organisasi: PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Tempat Kedudukan: [Ditentukan sesuai kebijakan PPAT]
- Ruang Lingkup: Organisasi ini berlaku di wilayah [Ditentukan sesuai kebijakan PPAT]
BAB II TUJUAN DAN FUNGSI
- Tujuan: Melindungi hak dan kepentingan masyarakat terkait transaksi properti dan pertanahan melalui pembuatan akta tanah yang sah dan berkekuatan hukum.
- Fungsi: Menerbitkan akta tanah, melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data tanah, memberikan konsultasi dan nasihat hukum terkait pertanahan.
BAB III KEANGGOTAAN
- Syarat Keanggotaan: Menjadi pejabat yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional untuk membuat dan menerbitkan akta tanah.
- Kehilangan Keanggotaan: Dapat terjadi dalam beberapa situasi yang ditentukan, termasuk pelanggaran etika, ketidakpatuhan terhadap peraturan, atau pengunduran diri sukarela.
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Badan Pertanahan Nasional: Bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan kegiatan PPAT.
- Divisi/Direktorat PPAT: Bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan kegiatan PPAT di wilayah tertentu.
- Kepala/Koordinator PPAT: Memimpin tim PPAT di wilayah tertentu.
- PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah): Bertanggung jawab langsung dalam pembuatan akta tanah.
- Staf Pendukung Administratif: Memberikan dukungan administratif dalam kegiatan PPAT.
BAB V KEWAJIBAN DAN TUGAS
- Kewajiban dan tugas yang harus dilaksanakan oleh PPAT, termasuk proses pembuatan akta tanah, penelitian dokumen, verifikasi, pemutakhiran data tanah, dan memberikan konsultasi dan nasihat hukum.
Anggaran Rumah Tangga (ART) PPAT:
ART PPAT menjelaskan lebih rinci tentang prosedur, aturan, dan tata tertib dalam kegiatan PPAT, termasuk pengaturan pelaksanaan tugas, administrasi, etika, dan proses pembuatan akta tanah.