Anggaran Dasar (AD) Ikatan Notaris Indonesia:
BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN RUANG LINGKUP
- Nama Organisasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Tempat Kedudukan: [Ditentukan sesuai kebijakan INI]
- Ruang Lingkup: Organisasi ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
BAB II TUJUAN DAN FUNGSI
- Tujuan: Memajukan profesi notaris, memperkuat hubungan antar notaris, meningkatkan kualitas pelayanan notaris, dan memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat.
- Fungsi: Mengatur, mewadahi, dan memperkuat notaris sebagai profesi yang berintegritas tinggi dan berperan aktif dalam penegakan hukum.
BAB III KEANGGOTAAN
- Syarat Keanggotaan: Menjadi notaris yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan setuju dengan AD-ART INI.
- Kehilangan Keanggotaan: Dapat terjadi dalam beberapa situasi yang ditentukan, termasuk pelanggaran etika, tidak memenuhi kewajiban keanggotaan, atau pengunduran diri sukarela.
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI
- DPP (Dewan Pimpinan Pusat): Badan tertinggi yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis.
- BPH (Badan Pengurus Harian): Bertugas melaksanakan keputusan DPP dan mengelola aktivitas organisasi.
- Dewan Pembina: Memberikan nasihat dan pandangan kepada DPP.
- Dewan Etik: Bertanggung jawab atas pengawasan etika dan integritas.
- Komite-Komite atau Divisi-Divisi: Dapat dibentuk sesuai kebutuhan organisasi.
BAB V KEUANGAN
- Pengelolaan Keuangan: Keuangan organisasi diatur dan dikelola sesuai dengan prinsip keuangan yang baik.
- Sumber Pendapatan: Anggota, sponsor, donasi, dan sumber lain yang sah.
- Penggunaan Dana: Ditentukan sesuai dengan kebijakan organisasi dan program kerja yang disetujui.
Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia:
ART INI menjelaskan lebih rinci tentang prosedur dan aturan yang mengatur berbagai aspek organisasi, termasuk struktur, kepengurusan, mekanisme pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, dan tata tertib dalam organisasi.