Kode Etik

  1. Independensi dan Netralitas: Anggota INI harus menjaga independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsi notaris. Mereka harus menghindari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi integritas dan objektivitas dalam proses notarisasi.

  2. Profesionalisme: Anggota INI harus menjalankan tugas notaris dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Mereka harus mematuhi peraturan dan standar profesi yang berlaku, menjaga kerahasiaan, dan menjunjung tinggi integritas dalam praktek notaris.

  3. Kewajiban Etik: Anggota INI harus mematuhi kode etik dan peraturan profesi yang ditetapkan oleh organisasi. Mereka harus menunjukkan sikap yang jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam hubungan dengan klien, rekan notaris, dan pihak terkait lainnya.

  4. Keahlian dan Pembaruan: Anggota INI harus terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang notaris. Mereka diharapkan mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional yang relevan, serta tetap memperbarui diri dengan perkembangan hukum dan praktik notaris yang berlaku.

  5. Kerahasiaan dan Privasi: Anggota INI harus menjaga kerahasiaan dan privasi informasi yang diperoleh dalam praktek notaris. Mereka tidak boleh membocorkan informasi pribadi atau rahasia yang mereka dapatkan tanpa izin yang sah, kecuali dalam hal diwajibkan oleh hukum.

  6. Transparansi dan Kejujuran: Anggota INI harus bersikap transparan dan jujur dalam semua aspek praktek notaris. Mereka harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan lengkap kepada klien dan pihak yang terkait, serta menghindari praktik-praktik yang menyesatkan atau menipu.

  7. Komunikasi dan Kepuasan Klien: Anggota INI harus berkomunikasi dengan jelas, efektif, dan akurat kepada klien. Mereka diharapkan mendengarkan dengan seksama, memberikan nasihat yang profesional, serta memastikan kepuasan dan kepentingan klien terjaga dalam proses notarisasi.

  8. Penghindaran Pelanggaran Hukum dan Etika: Anggota INI harus menjauhkan diri dari perilaku yang melanggar hukum atau etika profesi. Mereka harus menghindari praktek-praktek yang merugikan klien, melanggar aturan perundang-undangan, atau merusak citra dan integritas profesi notaris.

Kode Etik ini memberikan pedoman dasar bagi anggota INI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabsebagai notaris. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas, etika, dan kepercayaan publik terhadap profesi notaris, serta untuk melindungi kepentingan klien dan masyarakat secara umum.