Struktur Organisasi INI (Ikatan Notaris Indonesia) umumnya terdiri dari beberapa tingkatan atau unit organisasi yang bertanggung jawab atas berbagai aspek dalam pengelolaan organisasi dan pelayanan kepada anggotanya. Meskipun struktur organisasi dapat mengalami variasi tergantung pada kebijakan internal INI, berikut ini adalah gambaran umum mengenai struktur organisasi INI:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP): DPP INI merupakan badan tertinggi dalam struktur organisasi. DPP bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis, pengelolaan dan pengawasan organisasi, serta perumusan kebijakan. DPP terdiri dari anggota yang dipilih atau terpilih melalui mekanisme pemilihan internal.
Badan Pengurus Harian (BPH): BPH adalah bagian penting dalam struktur organisasi INI. BPH bertugas melaksanakan keputusan dan program kerja yang telah ditetapkan oleh DPP. Mereka memimpin dan mengelola aktivitas organisasi sehari-hari, serta bertanggung jawab atas berbagai bidang seperti keuangan, administrasi, keanggotaan, dan hubungan dengan pihak eksternal.
Dewan Pembina: Dewan Pembina INI terdiri dari tokoh-tokoh atau anggota senior yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam bidang hukum dan praktik notaris. Dewan Pembina memberikan nasihat, pandangan, dan arahan kepada DPP dalam pengambilan keputusan strategis dan kebijakan organisasi.
Dewan Etik: Dewan Etik INI memiliki peran penting dalam menjaga etika dan integritas dalam praktek notaris. Dewan ini bertugas mengawasi dan memastikan kepatuhan anggota INI terhadap kode etik dan peraturan profesi. Mereka juga menangani pengaduan atau pelanggaran etika yang melibatkan anggota INI.
Komite-Komite atau Divisi-Divisi: INI juga dapat memiliki komite-komite atau divisi-divisi yang memiliki fokus pada bidang-bidang tertentu. Misalnya, terdapat komite pendidikan dan pelatihan, komite hubungan masyarakat, komite hukum, atau divisi-didivisi yang mengurus program-program khusus seperti advokasi atau pengembangan anggota.
Selain struktur organisasi inti di tingkat pusat, INI juga memiliki struktur organisasi di tingkat regional atau provinsi. Struktur ini terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau sebutan lain yang disesuaikan dengan kebijakan INI di setiap wilayah. DPD bertugas mengoordinasikan kegiatan dan mewakili INI di tingkat regional, serta menjalankan program-program yang sesuai dengan kebutuhan setempat.
Perlu dicatat bahwa struktur organisasi INI dapat bervariasi dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan organisasi yang ditetapkan oleh anggota dan pimpinan organisasi.