AD – ART

Anggaran Dasar (AD) PPAT:

BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN RUANG LINGKUP

  • Nama Organisasi: PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
  • Tempat Kedudukan: [Ditentukan sesuai kebijakan PPAT]
  • Ruang Lingkup: Organisasi ini berlaku di wilayah [Ditentukan sesuai kebijakan PPAT]

BAB II TUJUAN DAN FUNGSI

  • Tujuan: Melindungi hak dan kepentingan masyarakat terkait transaksi properti dan pertanahan melalui pembuatan akta tanah yang sah dan berkekuatan hukum.
  • Fungsi: Menerbitkan akta tanah, melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data tanah, memberikan konsultasi dan nasihat hukum terkait pertanahan.

BAB III KEANGGOTAAN

  • Syarat Keanggotaan: Menjadi pejabat yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional untuk membuat dan menerbitkan akta tanah.
  • Kehilangan Keanggotaan: Dapat terjadi dalam beberapa situasi yang ditentukan, termasuk pelanggaran etika, ketidakpatuhan terhadap peraturan, atau pengunduran diri sukarela.

BAB IV STRUKTUR ORGANISASI

  • Kepala Badan Pertanahan Nasional: Bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan kegiatan PPAT.
  • Divisi/Direktorat PPAT: Bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan kegiatan PPAT di wilayah tertentu.
  • Kepala/Koordinator PPAT: Memimpin tim PPAT di wilayah tertentu.
  • PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah): Bertanggung jawab langsung dalam pembuatan akta tanah.
  • Staf Pendukung Administratif: Memberikan dukungan administratif dalam kegiatan PPAT.

BAB V KEWAJIBAN DAN TUGAS

  • Kewajiban dan tugas yang harus dilaksanakan oleh PPAT, termasuk proses pembuatan akta tanah, penelitian dokumen, verifikasi, pemutakhiran data tanah, dan memberikan konsultasi dan nasihat hukum.

Anggaran Rumah Tangga (ART) PPAT:

ART PPAT menjelaskan lebih rinci tentang prosedur, aturan, dan tata tertib dalam kegiatan PPAT, termasuk pengaturan pelaksanaan tugas, administrasi, etika, dan proses pembuatan akta tanah.