Kode Etik

  1. Profesionalisme dan Integritas:

    • Menjalankan tugas dengan profesionalisme, kejujuran, dan integritas tinggi.
    • Mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pembuatan akta tanah.
    • Menjaga rahasia dan kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas.
  2. Independensi dan Netralitas:

    • Bertindak secara independen dan netral dalam menjalankan tugas sebagai PPAT.
    • Menghindari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas dan keadilan dalam pembuatan akta tanah.
  3. Kompetensi dan Pengetahuan:

    • Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang memadai dalam bidang properti dan pertanahan.
    • Terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan dan pengembangan profesional.
  4. Konsultasi dan Nasihat Hukum:

    • Memberikan konsultasi dan nasihat hukum yang akurat, jelas, dan obyektif kepada pihak yang terlibat dalam transaksi properti dan pertanahan.
    • Menginformasikan konsekuensi hukum dari transaksi yang dilakukan kepada pihak terkait.
  5. Kerjasama dan Kerahasiaan:

    • Membangun kerjasama yang baik dengan pihak terkait, termasuk klien, rekan kerja, dan lembaga terkait.
    • Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas PPAT.
  6. Profesionalisme dalam Akta Tanah:

    • Membuat dan menerbitkan akta tanah dengan akurat, lengkap, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Menjaga keabsahan, keberlakuan, dan kekuatan hukum akta tanah yang dikeluarkan.
  7. Etika Berbisnis:

    • Mencegah dan menghindari praktek-praktek yang merugikan, menipu, atau melanggar etika dalam transaksi properti dan pertanahan.
    • Menjaga integritas dalam hubungan bisnis dengan pihak terkait.

Kode Etik ini memberikan pedoman dasar bagi PPAT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. PPAT diharapkan untuk menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan integritas dalam setiap aspek pekerjaan mereka, guna memastikan perlindungan hukum dan kepercayaan publik dalam transaksi properti dan pertanahan.