Sejarah

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah jabatan yang memiliki peran penting dalam transaksi properti dan pertanahan di Indonesia. Sejarah PPAT dapat ditilik dari perkembangan sistem pertanahan dan regulasi yang mengatur pembuatan akta tanah di Indonesia. Berikut adalah sejarah singkat PPAT:

  1. Era Kolonial: Pada masa kolonial, otoritas pemerintah Hindia Belanda memiliki kontrol penuh atas sistem pertanahan di Indonesia. Pada waktu itu, akta tanah dikeluarkan oleh lembaga-lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Hindia Belanda.

  2. Kemerdekaan: Setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah melakukan reformasi agraria dan mengambil alih sistem pertanahan dari pemerintah kolonial. Pada tahun 1960, diaturlah Undang-Undang Dasar Pokok Agraria (UUDPA), yang merupakan landasan hukum pertanahan di Indonesia.

  3. Undang-Undang Pokok Agraria 1960: Undang-Undang Pokok Agraria 1960 mengatur tentang berbagai aspek pertanahan, termasuk prosedur pembuatan akta tanah. Undang-Undang ini memberikan wewenang kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk membuat dan menerbitkan akta tanah.

  4. Undang-Undang PPAT: Pada tahun 1997, diberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Undang-Undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Jual Beli Tanah. Dalam undang-undang tersebut, jabatan PPAT secara resmi diakui sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta tanah.

  5. Perkembangan Lebih Lanjut: Seiring berjalannya waktu, peraturan dan regulasi terkait PPAT mengalami perubahan dan penyempurnaan. Pada tahun 2014, terbitlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam undang-undang ini, PPAT disebutkan secara tegas sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerbitkan akta tanah.

Sejak itu, PPAT terus berperan penting dalam transaksi properti dan pertanahan di Indonesia. Mereka bertugas untuk memastikan keabsahan dan keberlakuan akta tanah, melindungi hak-hak pemilik tanah, serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam sektor pertanahan.

Itulah sejarah singkat PPAT, dari masa kolonial hingga saat ini. Perkembangan hukum dan sistem pertanahan di Indonesia terus berlanjut, sesuai dengan kebutuhan dan perubahan zaman.