Struktur Organisasi

  1. Kepala Badan Pertanahan Nasional:

    • Bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan kegiatan PPAT.
    • Membuat kebijakan strategis terkait pembuatan akta tanah dan pendaftaran pertanahan.
  2. Divisi/Direktorat PPAT:

    • Bertanggung jawab langsung atas koordinasi dan pengawasan kegiatan PPAT di wilayah tertentu.
    • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku dalam pembuatan akta tanah.
  3. Kepala/Koordinator PPAT:

    • Memimpin tim PPAT di wilayah tertentu.
    • Mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan pembuatan akta tanah oleh PPAT di wilayah tersebut.
  4. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah):

    • Mereka adalah pejabat yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional untuk membuat dan menerbitkan akta tanah.
    • Bertanggung jawab langsung dalam pembuatan akta tanah, termasuk proses penelitian, verifikasi dokumen, dan penerbitan akta.
  5. Staf Pendukung Administratif:

    • Memberikan dukungan administratif dalam kegiatan PPAT, seperti pengarsipan dokumen, penjadwalan, dan penanganan administrasi umum.

Penting untuk dicatat bahwa struktur organisasi PPAT dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Juga, dalam beberapa kasus, PPAT dapat berada di bawah wewenang instansi atau badan yang berbeda tergantung pada peraturan dan kebijakan pemerintah setempat.