Visi Misi

Visi PPAT:
“Menjadi penegak hukum yang handal dan profesional dalam melindungi hak dan kepentingan masyarakat terkait transaksi properti dan pertanahan.”

Misi PPAT dapat mencakup hal-hal berikut:

  1. Memberikan Perlindungan Hukum: Melalui penerbitan akta-akta, PPAT bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti dan pertanahan, memastikan bahwa hak dan kepentingan mereka terlindungi dengan baik.

  2. Menjamin Keberlakuan dan Keabsahan Dokumen: PPAT bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen terkait transaksi properti dan pertanahan memenuhi persyaratan hukum dan berlaku secara sah. Mereka melakukan penelitian, verifikasi, dan penelusuran dokumen untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya.

  3. Menyediakan Konsultasi dan Nasihat Hukum: PPAT memberikan konsultasi dan nasihat hukum kepada masyarakat terkait transaksi properti dan pertanahan. Mereka membantu dalam menjelaskan proses hukum, persyaratan, dan implikasi hukum yang terkait dengan transaksi tersebut.

  4. Melaksanakan Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Tanah: PPAT berperan dalam melaksanakan pendaftaran tanah dan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan. Mereka memastikan bahwa data tanah dan hak atas tanah tercatat dengan benar dan terkini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  5. Mematuhi Prinsip Etika dan Profesionalisme: PPAT berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan etika tinggi dan profesionalisme. Mereka mengikuti standar profesi yang berlaku, menjaga kerahasiaan, integritas, dan kejujuran dalam praktek mereka.