[aioseo_breadcrumbs]

Setelah Balikpapan dan Tangerang, Jatim Segera Menyusul Gelar Konferdalub Bentuk MKD

iniippat    July 3, 2023

FB_IMG_1686619597719

Ketum IPPAT Hapendi Harahap bersama Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak,  Ketua Pengwil Isyi Karimah Syakir dan jajaran pengurus Pengwil IPPAT Jatim

Surabaya, ppippat org, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) menghimbau agar pengda IPPAT menggelar Konferdalub untuk memilih dan menetapkan anggota Majelis Kehormatan Daerah (MKD).

Pembentukan MKD merupakan amanah dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perkumpulan yang telah disahkan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke 2 Tahun 2023 di Depok dan mekanisme pengusulan, pemilihan dan pelantikannya telah ditetapkan dalam Peraturan perkumpulan yang diputuskan dalam Rapat Pleno di Yogya beberapa waktu lalu.

Kabid Organisasi PP IPPAT Bambang S Oyong saat menyampaikan sosialisasi MKD bersama Ketua Pengda IPPAT se Jatim melalui zoom meeting.

Ketua Bidang Organisasi, Dr. Bambang S Oyong, SH.,MH. saat rapat bersama Ketua pengda IPPAT se Jatim, Minggu (11/6/2023) melalui zoom meeting, menyatakan sesuai dengan hasil keputusan KLB dan Rakernas IPPAT di Depok, kehadiran MKD menyempurnakan lembaga Majelis Kehormatan yang sudah ada di tingkat pusat dan wilayah. MKD juga merupakan lembaga penegak kode etik yang diperintahkan oleh keputusan menteri ATR BPN No. 112 tahun 2017.

Rapat juga dihadiri Ketua Pengwil Jatim IPPAT Dr. Isyi Karimah Syakir, SH., MH dan dipandu Sekretaris Pengwil IPPAT, Farah Nurani Tjinong, SH.

“Fungsi dibentuknya MKD di Pengda bagian dari prinsip penerapan dan pelaksanaan Kode Etik PPAT berdasarkan Keputusan Menteri ATR BPN No. 112 thn 2017, AD, ART dan Perkum”, kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan berdasarkan Rakernas di Depok diputuskan adanya MKD di setiap pengda.Sehingga para ketua pengda diharapkan mempersiapkan konferdalub untuk memilih 3 orang anggota MKD. Sesuai aturan yang ada, syarat menjadi anggota MPD adalah PPAT aktif dan sudah menjalankan jabatannya minimum 5 tahun atau Wreda PPAT.

“Anggota MKD tidak boleh merangkap jadi pengurus baik, Pengda, Pengwil maupun Pengurus Pusat IPPAT.
Jika anggota pengda, pengwil dan PP terpilih menjadi MKD dipersilahkan untuk mengundurkan diri.
Tetapi anggota MKD boleh merangkap anggota MP2D”, jelas Bambang.

Ketua Pengwil IPPAT Jatim, Isyi Karimah Syakir

Ketua Pengwil Jatim IPPAT, Dr. Isyi Karimah Syakir, SH, MH. M.Kn, menyatakan menyambut baik terbentuknya lembaga baru, MKD tersebut. Kehadiran MKD sangat urgen, karena melalui peran organisasi penegakan kode etik bisa berfungsi.

“Pengda-pengda di Jawa Timur yang jumlahnya mencapai 36 pengda IPPAT siap menggelar Konferdalub untuk memilih dan menetapkan anggota MKD. Terbentuknya MKD ini sebagai penguatan atas fungsi organisasi, setelah Pengwil Jatim berhasil mendorong adanya pemekaran pengda, yang semula 18 pengda menjadi 36 pengda. Kehadiran MKD yang memiliki tugas penegakan kode etik IPPAT, akan membantu pengda dalam melaksanakan pembinaan anggota”, kata Isyi.

Isyi menambahkan rapat bersama ini diselenggarakan untuk sosialisasi sekaligus koordinasi menjelang dilaksanakan Konferdalub untuk memilih anggota MKD tersebut.

“Kami targetkan sebelum dilaksanakan Rakernas ke 3 di Labuan Bajo Konferdalub sudah bisa diselenggarakan. Untuk menghemat dan lebih praktis, nanti dilantik jadi satu saja di Surabaya oleh MKW dan SK nya masing-masing setiap Pengda nanti kita siapkan”, pungkas Isyi.

Pelantikan Anggota MKD Kota Balikpapan, Kaltim beberapa waktu waktu.

Pantauan ppippat org, hingga saat ini baru 2 pengda yang menyelenggarakan Konferdalub memilih anggota MKD, yaitu Pengda Kota Balikpapan, Kaltim dan Kabupaten Tangerang, Banten. Diharapkan pengda pengda IPPAT segera melakukan Konferdalub, sehingga fungsi penegakan kode etik yang dilakukan oleh perkumpulan bisa berjalan. (Humas PP IPPAT)

Posted in

RELATED POSTS